Sidang Lanjutan Kasus Andi Surya, Ini Keterangan SMSI

Tanggal 04 Des 2018 - Laporan - 680 Views
Suasana sidang lanjutan dugaan pelanggaran Andi Surya, Selasa (4/12).

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggan adminisitrasi yang dilakukan Calon Anggota DPD RI Andi Surya, Selasa (4/12).

Sidang dengan agenda pembuktian itu, menghadirkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Donny Irawan dan kuasa hukum dari terlapor (Andi Surya).

Komisioner Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, menurut keterangan dari Donny Irawan, tidak ada aturan media harus meminta ijin terlebih dahulu untuk menerbitkan iklan.

"Kalau keterangan ketua SMSI tadi, memang tidak ada aturan iklan itu harus berbayar atau meminta persetujuan. Tapi, biasanya iklan itu atas dasar permintaan yang bersangkutan," jelas Ketua Majelis persidang tersebut.

Kendati demikian, dia melanjutkan, tidak ada sanksi juga untuk media yang menerbitkan iklan tanpa persetujuan atau permintaan calon.

"Sanksinya paling teguran, maksimal dikeluarkan dari keanggotaan," kutipnya.

Diketahui, Andi Surya dilaporkan ke Bawaslu Lampung karena adanya pemasangan iklan citra diri sebagai calon anggota DPD RI di media online. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com