Harianmomentum.com--Masih ingat kasus perkelahian berujung pembunuhan dan pembakaran rumah di wilayah Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah pada Senin (3-9-2018) lalu?
Saat itu, kepolisian menetapkan dua tersangka pembunuh Alwi, yaitu: Yusuf Sukarji (61) dan anak kandungnya, Gidion Dwi Kurniawan (30).
Kini, perkara tersebut telah sampai di persidangan. Seharusnya, sidang digelar di Pengadilan Gunungsugih. Namun karena alasan keamanan, sidang dipindahkan ke Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung.
Pantauan harianmomentum.com, Rabu (2-1-2019), sidang dengan agenda dakwaan tersebut dikawal ketat petugas.
Belasan kerabat terdakwa tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menjerat Kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atay Pasal 351 ayat 3A KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan.(acw).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com