Keluarga Polisi Korban Penembakan Minta Pelaku Dihukum Mati

Tanggal 09 Apr 2025 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 846 Views
Keluarga polisi korban penembakan tragedi sabung ayam di Waykanan. Foto: ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Keluarga tiga anggota Polres Waykanan, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Bintara Satreskrim Polres Waykanan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta menginginkan pelaku penembakan dihukum mati.

Sebab, mereka menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340.

"Tentunya tuntutannya di pasal 340 pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat," ujar perwakilan kuasa hukum keluarga, Tim Hotman Paris 911 Putri Maya Rumanti, Rabu (9-4-2025).

Dengan pasal 340, menegaskan bahwa keluarga menginginkan pelaku dihukum mati. 

"Iya dong, karena perbuatan pelaku ini keji sekali ya. Menghilangkan nyawa orang tanpa ada perkelahian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tapi kan ini korban sedang menjalankan tugas tanpa ada cerita langsung dibrondong dengan tembakan. Itu kan yang kita anggap seperti teroris, ga ada jeda lah bagi para korban untuk berbicara tapi sudah diserang terlebih dahulu," jelas Putri.

"Mungkin yang 340 ini hanya yang disalah satu oknum atas nama Basar ya. Karena oknum yang satunya (YHL) itu kan perjudian saja. Nah kalau yang Basar ini kan memiliki senjata, ilegal juga senjatanya. Kemudian dia juga yang membuat pengumuman live undangan judi. Dan itu dia juga sudah mengakui perbuatannya," imbuhnya menuturkan.

Putri Maya juga menyampaikan, pihaknya meminta kepada Denpom untuk menambahkan pasal-pasal tersebut. Termasuk ihwal perjudian.

"Kemudian ini ada perjudiannya juga dan penggunaan lahan yang seharusnya bukan untuk tempat perjudian, jadi kami minta ke Denpom agar pasal-pasal tersebut dapat ditambahkan," ujarnya.

Putri juga menjelaskan, kedatangannya bersama para keluarga korban ke Denpom Lampung untuk menghantarkan surat kuasa resmi yang sudah ditunjuk oleh keluarga almarhum kepada Tim Hotman Paris 911.

Selain itu, kedatangannya bersama para perwakilan keluarga korban ke Denpom Lampung, juga menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu juga, kakak kandung Briptu Anumerta Ghalib, Fitri meminta agar kasus tersebut terus terkawal. Kemudian ia berharap pelaku penembakan bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

“Karena bagaimanapun pelaku telah hilangkan tiga nyawa. Kami harap hukumnya, hukuman mati,” harapnya.

Senada juga disampaikan anak kandung Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, Salsabila. Dia meminta agar proses peradilan bisa terlaksanakan secara transparan kepada publik.

"Kami dari keluarga berharap, meminta keadilan dengan seadil-adilnya, terbuka dan terang benderang," ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut dua oknum anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kopda B dan juga Peltu YHL. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Mantan Bupati Lampung Timur Ditahan Kejaksaan ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung men ...


Dilantik Jadi Ketua Granat, Surajaya: Granat ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan (DPC) ...


Korupsi di Dinas P2KB Tubaba, Kejaksaan Tetap ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubab ...


Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan C ...

MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengungk ...