Harianmomentum.com--Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Bachtiar Basri mendukung penggunaan anggaran dana desa untuk pencegahan demam berdarah dengue (DBD).
Namun menurut Bachtiar, hal itu perlu direncanakan dengan baik oleh setiap kepala desa melalui konsultasi perencanaan pada pendamping desa sehingga tidak menimbulkan kesan terburu-buru.
"Bisa saja menggunakan anggaran dana desa, tetapi tidak bisa secara mendadak karena harus ada perencanaan. Karena yang namanya perencanaan yang kita biayai itu adalah yang sudah kita rencanakan," ujar Bachtiar kepada media di Bandarlampung, Kamis (31-1-19).
Terlebih, kata Bachtiar, dengan sudah diterapkannya e-planning dan e-budgeting, maka seluruh anggaran harus sudah direncanakan sejak awal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Bisa saja dimasukkan dalam APBDes karena ada konsultannya, tapi aturan itu jangan dilanggar. Tidak ada di planning tau-tau dibiayai, ya, tidak bisa. Harus taat terhadap Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa," kata Bachtiar.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Lampung Yudha Setiawan melalui Kepala Bidang Perencanaan Desa Dinas PMD I Wayan Gunawan memperbolehkan anggaran dana desa digunakan untuk pencegahan DBD selama itu hasil musyawarah antara kepala desa, pendamping desa, dan Dinas PMD di masing-masing kabupaten.
Wayan menuturkan, alokasi anggaran dana desa untuk pencegahan DBD tersebut dapat dimasukkan ke dalam APBDes yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
"Kan biasanya sudah jelas tiap tahun di mana desa-desa endemik. Artinya bagi desa endemik penyebaran larva nyamuk aedes aegypti bisa dialokasikan dalam APBDes misalkan anggaran penyuluhan, pembersihan genangan air dan sebagainya sesuai dibutuhkan di desa," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung per Januari 2019, ada 1061 masyarakat Lampung yang terjangkit virus DBD. Dari jumlah tersebut dua diantaranya meninggal dunia. (ira).