Khadafi dan Yusirwan Mangkir, Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tetap Lanjut

Tanggal 19 Feb 2019 - Laporan - 1039 Views
Sidang dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Bandarlampung. Foto:Agung CW

Harianmomentum.com--Muhammad Khadafi dan Yusirwan, calon legislatif (caleg) yang diduga melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum (pemilu) tak menghadiri sidang yang digelar Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (19-2-19).

Tanpa kehadiran Khadafi, caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Yusirwan, Caleg DPRD Provinsi Lampung, Bawaslu tetap melanjutkan sidang.

Sumarsih, kuasa hukum M Khadafi mengatakan, kliennya tidak menghadiri sidang karena sedang sibuk. "Bapak lagi ke luar kota, jadi tidak bisa hadir," kata Sumarsih kepada wartawan usai sidang.

Menanggapi sidang kali ini, Sumarsih menyatakan keberatan dengan tuntutan yang menyatakan kliennya memasang stiker caleg di angkutan publik.

Baca Juga:

"Sebenernya saya belum lengkap membaca hasil sidang tadi. Tapi sementara ini kami keberatan, karena Greb (taxi online) bukan angkutan publik. Nanti pada sidang berikutnya akan kami bacakan pembelaan tersebut," jelasnya.

Sementara untuk Yusirwan belum dapat dikonfirmasi, lantaran tidak ada satupun perwakilannya yang hadir di persidangan.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, ketidakhadiran para terlapor --Khadafi dan Yusirwan-- tidak menunda jalannya persidangan.

"Yang penting kami sudah memberikan surat panggilan, kalaupun mereka tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan," kata Candra --sapaan akrab Candrawansyah-- saat diwawancarai usai sidang.

Candra menjelaskan, sidang tersebut diagendakan karena Khadafi diduga memasang stiker lengkap dengan citra diri partai politik (nomor urut dan logo PKB) di mobil angkutan (taxi) online.

"Ini merupakan temuan Panwaslu Kecamatan Kedaton, kan tidak boleh angkutan umum itu digunakan sosialisasi," terang Candra.

Sedangkan Yusirwan diduga melakukan kampanye dengan menggunakan mobil ambulans lengkap dengan unsur citra diri.

"Walaupun ambulan itu milik partai politik tapi tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Apalagi ini lengkap dengan nomor urut dan logo partai," terangnya.

Menurut Candra, dalam sidang pendahuluan tersebut, kedua caleg terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Namun, pihaknya tetap akan mengkajinya kembali.

"Ini layak untuk diteruskan ke sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.

Candra menjelaskan, kedua terlapor terancam sanksi berupa: teguran tertulis dan sanksi tidak diperkenankan kampanye selama sepuluh hari.

"Namun keputusan itu baru dapat dibacakan setelah segala proses rangkaian sidang selesai," terangnya.

Sidang lanjutan untuk terlapor Yusirwan diagendakan pada Rabu (20-2) sedangkan untuk Khadafi diagendakan Kamis (21-2). (acw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kampanye Akbar Kotak Kosong di Tubaba Didatan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penasaran dengan pemuda penggerak kotak ko ...


Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga dan Patroli ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bawaslu Provinsi Lampung menggelar apel ...


Kampanye Terakhir Ardjuno, Lapangan Rejomuly ...

MOMENTUM, Jatiagung - Pesta Rakyat pasangan calon Gubernur Lampun ...


Ketua Muslimat NU Tulangbawang Ajak Masyaraka ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Ketua PC Muslimat NU Tulangbawang Sholeha ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com