Harianmomentum.com--Satnarkoba Polres Waykanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Sukanegeri Kecamatan Gununglabuhan kabupaten setempat.
"Tersangka berinisial WYK (27) warga Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan," ujar Kapolres AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra Selasa (19-2-2019).
Menurut dia, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika di Kampung Sukanegeri.
Masih lanjut Iptu Andre, petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera di Kampung Sukanegeri Kecamatan Gununglabuhan melihat seorang laki-laki yang saat itu mencurigakan sedang keluar dari sebuah gubuk pada hari Senin (18-02-2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat ditanya petugas gerak gerik pelaku memang mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan atau pakaian,” kata Kasatnarkoba.
Dari penggeledahan ditemukan pada genggaman tangan sebelah kanannya berupa bungkusan dari uang kertas senilai Rp2 ribu rupiah yang didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya berisikan satu batang kaca pirek berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram.
Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.(vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com