Pemkab Pesibar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Pemilu

Tanggal 21 Feb 2019 - Laporan - 755 Views
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal membuka sosialisasi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan pemilu

Harianmomentum.com--NPemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) komitmen berupaya menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019.

Suasana kondusif aman dan nyaman serta bersih dari praktek korupsi atau politik uang, menjadi salah satu tolok ukur suksesnya pelakansaan pemilu. Karena itu, proses pelaksanaan pemilu harus belangsung sesuai aturan berdasarkan asas langsung umum, bebas dan rahasia.  

Terkait hal tersebut, Pemkab Pesibar menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. Kegiatan berlangsung di Gedung Wanita kabupaten setempat, Kamis (21-2-2019).

Bupati Pesibar Agus Istiqlal saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan pemilu menjadi lahan praktik korupsi. Hal itu disebabkan adanya korelasi atau hubungan saling ketergantungan di antara politisi, penguasa, dan pengusaha.

Menurut bupati, Pemkab Pesibar berkewajiban melakukan upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

"Sosialisasi ini bentuk komitmen Pemkab Pesisir Barat mencegah terjadinya pratik korupsi dalam pelaksanaan pemilu," kata bupati.

Sosialisasi tersebut juga dihadirin, Ketua KPU Pesibar Heri Yurlisman dan Ketua Bawaslu Irwansyah serta jajaran pemkab setempat. (asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com