Harianmomentum.com--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap gudang penyimpanan puluhan kilogram sabu pada Rabu (27-2-2019) dini hari.
Gudang berupa rumah kontrakan itu terletak di Jalan Nangka, Kotasepang, Wayhalim, Bandarlampung.
Dalam pengungkapan ini, BNN menangkap kedua tersangka. Yaitu, Marwoto warga Bandarlampung, selaku penyimpan barang dan MH alias Buyung, warga Serang, Banten yang berperan sebagai pengendali.
Petugas BNN menembak Buyung karena melawan ketika hendak dibekuk. Sedangkan Marwoto terkena luka tembak di kaki kiri.
"Kita sudah coba selamatkan. Tapi satu pelaku yang melawan kehabisan darah di jalan saat dibawa ke rumah sakit," ujar Kepala BNNP Lampung Brigjenpol Tagam Sinaga saat rilis di kantor BNN setempat, Kamis (28-2-2019).
Dari kedua pelaku, BNN mengamankan sabu seberat 5 kg yang dibungkus dalam plastik teh berwarna emas. Rumah tersebut disewa oleh kedua pelaku dan dijadikan gudang untuk transit, sebelum kembali diedarkan baik di wilayah Lampung maupun luar Lampung.
"Barang ini asal Aceh. Masuk ke sini (Lampung) melalui jalur darat mereka, sistemnya itu untuk gudang," kata mantan Kapolrestabes Medan itu.
Ragam mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan petugas, gudang tersebut sudah beberapa bulan digunakan dan sudah ada sekitar 15 kg sabu yang berhasil lolos.
Dalam aksinya, pelaku selalu bergerak. Kontrakan di Jalam Nangka ituhanya satu dari sekian tempat yang dijadikan gudang dan sudah tiga kali barang haram itu keluar dari gudang tersebut. Dalam bertransaksi, para kurir dan penerima pun tidak saling mengetahui.
"Kita pakai anjing pelacak untuk tahu barang ini. Berdasarkan informasi yang dianalisis, ternyata awalnya 20 kg dan sebagian sudah beredar. Karena beredar informasi bocor, lalu kita analisa, dan lidik," jelasnya. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com