Harianmomentum.com--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung melimpahkan dua tersangka kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
"Kami melimpahan tersangka dan barang bukti kejahatan sesuai kelengkapan surat Kejari Tanggamus," ujar Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, Rabu (13-3-2019).
Menurut dia, berdasarkan aturan tersebut kepolisian melimpahkan kedua tersangka untuk diteruskan ke Pengadilan demi mendapatkan ketetapan hukum yang berlaku.
"Kedua tersangka dilimpahkan siang tadi, Rabu (13-3-19)," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Lebih lanjut, AKP Budi Harto melanjutkan, sebelumnya tersangka Ikrom warga Dusun Tahala Pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus itu ditangkap pada Kamis (24-1) pukul 22.00 Wib setelah dilaporkan Rodiya (17) pelajar yang menjadi korban Jambret tersangka bersama seorang rekannya berinisial AW (DPO).
Penjambretan itu dilakukan tersangka dan temannya di Pekon Sindangmarga Kecamatan Pulaupanggung pada Selasa 8 Januari 2018 sehingga mengakibatkan kerugian berupa 1 unit handphone merk Oppo A3S warna merah hitam.
Kemudian, tersangka Mersan Hadi alias Ican, warga Pekon Gunung Tiga Ulubelu, ditangkap pada Kamis (7/2/19) pukul 03.00 Wib. Setelah teridentifikasi melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) burung murai batu berharga Rp12 juta di Pekon Ngarip kecamatan setempat.
Adapaun pencurian dilakukan tersangka bersama seorang rekannya berinisial IY pada 24 November 2018 di rumah korbannya Deky Arisandi (31) warga Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Tanggamus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ikrom dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun dan tersangka Mersan Hadi dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com