Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan suap dengan terdakwa Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, keempat saksi yang diperiksa KPK adalah atas dua PNS Bina Marga Lamteng, A. Ferizal dan Aan Riyanto PNS; Ketua DPC Nasdem Lamteng Rohani Andi Wijaya, dan Riki (PNS BPKAD Lamteng).
"Hari ini KPK kembali memeriksa empat saksi untuk tersangka MUS dalam tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," ujar Febri kepada Harian Momentum, Selasa (19-3-2019).
Pemeriksaan para saksi itu untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan aliran dana ke tersangka Mustafa, sebagai Bupati Lamteng untuk mendapatkan proyek/pekerjaan di Pemkab Lamteng.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung, Paryono dan tiga orang lainnya. "Paryono diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka Mus," ujar Febri, Selasa (12-3-2019).
Selain Paryono, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni PNS Dinas Bina Marga Lamteng A Ferizal, Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu Sony Adiwijaya, dan pihak swasta Darius.
Menurut Febri, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terhadap perkara korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com