Harianmomentum.com--Calon legislative (caleg) DPR RI Zulkifli Anwar mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung.
Caleg Partai Demokrat itu dipanggil Bawaslu lantaran beberapa waktu lalu diduga memasang iklan kampanye pada salah satu media massa di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, perbuatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif dan pidana pemilu.
“Yang bersangkutan sudah dua kali kita panggil, tapi dia tidak datang,” kata Candra saat diwawancarai harianmomentum.com di Kantor KPU Bandarlampung, Rabu (20-3-2019) sore.
Menurut Candra, pemanggilan tersebut dalam rangka mendalami dugaan pelanggaran administratif dan pidana pemilu yang dilakukan Zulkifli.
“Sementara ini kami masih melakukan investigasi. Kami juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya. Namun, Candra belum mau menyebut siapa saja saksi yang dimaksud.
Untuk dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Zulkifli, kata Candra, diserahkan ke Bawaslu Provinsi Lampung.
“Sedangkan dugaan pelanggaran pidana pemilunya akan ditangani Sentra Gakkumdu Bandarlampung,” terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com