Kurir Narkoba Divonis 16 Tahun Penjara

Tanggal 20 Mar 2019 - Laporan - 799 Views
Sidang putusan kasus kejahatan narkoba di Kota Bandarlampung./ira

Harianmomentum.com--Hendri Susanto (31), terpidana kasus penyalahgunaan narkotika divonis 16 tahun penjara.

Hal itu seperti putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Jhony Butar-Butar saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (20-3-2019).

Warga Dusun I Jatimulyo RT 11 RW 04 Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Hendri Susanto pidana 18 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan Hakim tersebut, terdakwa Hendri menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebagai informasi, perbuatan Hendri Susanto bermula pada Senin (8-10-18) sekira pukul 11.30 WIB saat menerima telepon dari Dedi Utomo alias Bakoy (DPO) yang meminta agar datang kerumahnya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Gelatik, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

Setibanya Hendri di rumah Bakoy, dirinya langsung ditawari pekerjaan untuk menjemput narkotika dengan imbalan Rp9 juta apabila sudah selesai.

Selanjutnya Bakoy meminjamkan handphone Nokia Android warna hitam untuk dipergunakan Hendri dalam berkomunikasi dengan seseorang yang akan menyerahkan paket narkotika tersebut.

Setelah itu, Hendri pergi menuju Jalan Katamso di dekat SMA YP Unila Bandar Lampung dengan mengendarai sepeda motor vespa warna biru Nopol BE 6024 AD.

Setibanya di tempat tersebut, Hendri menerima telepon dari seorang laki-laki yang disebut Mr X dengan menanyakan posisi terdakwa. Lalu Hendri menjawab bahwa sudah sampai di YP Unila.

Lalu Mr X berkata "Jangan disitu, ke sekitar SMA Perintis Palapa aja" dan dijawab terdakwa "Ya, sekitar sepuluh menit lagi sampai di sana". Kemudian terdakwa pergi sesuai arahan Mr X menuju Jalan Cut Nyak Dien, Gang Duan, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.

Sewaktu Hendri akan masuk ke dalam gang tersebut sempat melihat seorang laki-laki dipinggir jalan duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU 150. Tiba-tiba laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut menjalankan sepeda motornya dan mendahului motor vespa terdakwa dari sebelah kiri. 

Sekira berjarak tiga meter dari Hendri, laki-laki yang mengendarai sepeda motor Satria FU 150 meletakkan plastik hitam diatas pagar sebuah rumah kosong dan memberikan kode tunjukan jari kearah plastik hitam tersebut yang diduga berisi paket narkoba.

Hendri sempat memanggil laki-laki tersebut, namun laki-laki tersebut memacu kencang motornya dan pergi meninggalkan terdakwa. Lalu Hendri mengambil plastik berisi paket diduga narkoba yang tergantung di pagar rumah tersebut sesuai petunjuk laki-laki yang mengendarai motor Satria FU 150.(ira)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com