Harianmomentum.com--Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap EF, mahasiswi bimbingannya.
Terkait penetapan status tersebut, pihak UIN Raden Intan menyerahkan proses hukumnya kepada penyidik kepolisian.
“Ya, sejak awal kita kan sudah serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, biar hukum yg menentukan,” kata Kabag Humas UIN Raden Intan Hayatul Islam, Minggu (25-3-2019).
Baca juga: Oknum Dosen UIN Tersangka Dugaan Asusila terhadap Mahasiswinya
Terkait jabatan EF di UIN setempat, Hayat belum dapat memastikannya, apakah dia akan diberhentikan atau tetap berstatus sebagai dosen.
“Untuk status yang bersangkutan akan kita konsultasikan terlebih dahulu dengan biro AUPKK (administrasi umum, perencanaan dan keuangan),” ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan, Dosen UIN Raden Intan Diperiksa
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meningkatan status EF dari saksi ke tersangka usai gelar perkara di tingkat penyidikan, Kamis (21-3).
Diketahui, SH dijerat dengan pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com