Hakim Vonis Penyelundup Narkoba via Kemasan Makanan Ringan

Tanggal 25 Mar 2019 - Laporan - 653 Views
Sidang putusan kasus penyelundupan narkoba di PN Tanjungkarang./ira

Harianmomentum.com--Majelis hakim menjatuhkan hukuman atau vonis penyelundup narkoba jenis sabu dalam kemasan makanan ringan.

Nia Apriani (23), terdakwa yang sempat viral di media sosial atas kasus penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan dalam kemasan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni kurungan selama 17 tahun penjara.

"Terdakwa Nia Apriani terbukti secara sah melanggar unsur pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Majelis Hakim Ketua Masriati, Senin (25-3-2019).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Nia menyatakan menerima. Usai dibacakan putusan, Nia langsung menandatangani berita acara persidangan, dan pergi meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya dalam dakwaanya, terdakwa Nia  menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram ke Bandar Lampung karena terdakwa memiliki hutang kepada temannya Irna yang saat ini DPO.

"Minggu 6 September 2018 silam sekira pukul 05.00 WIB dinihari, terdakwa bersama Irna usai dari club malam pulang ke kontrakan Irna, yang terletak di Jalan Rajawali PekanBaru," ungkapnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Surono.

"Di kontrakan tersebut Irna menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Bandar Lampung," kata JPU Sabi'in.

Dikatakan Sabi'in setelah Nia mau, Irna menghubungi Koko yang saat ini DPO untuk meminta sabu yang akan diantarkan. 

Sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus snack.

"Sampai di Bandar Lampung keduanya berhenti untuk mencari tempat peristirahatan dan menunggu perintah dari Koko," sebutnya.

Lanjut Sabi'in, perintah diberikan untuk membawa pergi kedepan Bank Rabo yang berada di Jalan Kartini sesuai arahan Koko.

"Sesuai arahan Koko disana akan ada orang yang menunggu, tapi petugas kepolisian dari Polda Lampung berhasil menggagalkan dan menangkap terdakwa. Mendengar bahwa terdakwa ditangkap, kemudian Irna melarikan diri," ujarnya.(ira)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com