Harianmomentum.aom--Dua tersangka dugaan tindak pidana suap fee proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun anggaran 2018 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Rajabasa.
Kedua tersangka Sibron Aziz dan Kardinal yang disangkakan pemberi suap ditahan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
"Pagi ini KPK membawa dua tahanan dalam kasus suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung, yaitu, K ( Swasta), dan Sa (swasta)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui rilis yang diterima Harianmomentum, Senin (1-4-2019).
Menurut Febri, Penuntut Umum KPK juga telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Bandarlampung untuk proses persidangan lebih lanjut. Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Lapas Rajabasa.
Berdasarkan foto yang diterima Harian Momentum, kedua tersangka menggunakan rompi orange, dan dalam keadaan diborgol.
Saat dikonfirmasi, Kepala LP Kelas IA Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi membenarkan adanya penitipan tersebut.
"Benar tadi pagi ada dua tahanan dari KPK masuk. Kebetulan saya lagi rapat di kanwil, jadi enggak lihat secara langsung," kata Syafar.
Syafar menambahkan, keduanya saat ini tengah melengkapi bukti administrasi, dan kemungkinan nanti akan ditahan di Blok Tipikor.
"Seperti tahanan lain yang baru datang, saat ini kita masukkan di Mapenaling dulu, biasanya kan ditahan di mana, liat locusnya, dan kewenangan pengadilan, tapi pada prinsipnya, pihak LP siap berkoordinasi," ungkapnya.(ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com