Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung siap untuk memulihkan keuangan negara melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2019.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro Cahyono kepada media, Minggu (7-4-2019).
Menurut dia, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari BandarLampung akan membantu pemulihan pengembalian keuangan negara melalui penagihan dua item (PBB dan IMB) tersebut.
"Iya bidang Datun Kejari Bandarlampung sudah berhasil melakukan penagihan piutang pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lainnya," ujar Hentoro.
Dia menambahkan, setiap hari pihaknya terus melayangkan surat panggilan melalui bidang Datun kepada perusahaan yang wajib membayar pajak.
Menurut Hentoro, pihaknya membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dalam melakukan penagihan piutang pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lainnya.
"Karena ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan terutama dalam membayar tagihan pajak maupun piutang yang nilainya cukup besar mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata dia.
Dia mengungkapkan, upaya pelaksanakan penagihan pajak tersebut saat ini sedang berjalan. Hingga saat ini kejaksaan terus mendampingi dalam melakukan penagihan guna membantu pemerintah untuk pengembalian pemulihan keuangan.
"Sementata ini diperkirakan kita sudah mengumpulkan penagihan sebesar Rp1 miliar dari berbagai sektor pajak," ucapnya.(ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com