Pelaku Utama Pengeroyokan di Parkiran Novotel Disidang

Tanggal 09 Apr 2019 - Laporan - 1116 Views
Korban Razief dikeroyok dan diinjak-injak di Parkiran Novotel yang tersebar di jejaring sosial. Foto: ist

Harianmomentum.com--Kasus pengeroyokan di parkiran Novotel akhirnya disidangkan. Sidang perdana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9-4-2019).

Pelaku utama dalam kasus tersebut, Dicky Laksana Putra (21) didakwa bersalah, melakukan penganiayaan terhadap korban Razief Cholidy.

Baca juga: Terjadi Pengeroyokan di Novotel, Korban Luka-Luka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Randy Al Kasiya menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP," kata JPU dalam dakwaannya.

JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada Selasa 1 Januari 2019.

"Saat itu terdakwa Dicky berada di dalam Center Stage Hotel Novotel bersama temannya, saksi Desi Putri Rizkiyanti untuk menikmati musik pergantian malam tahun baru," jelasnya 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan di Novotel

Saat sedang berjoget, korban  Razief Cholidy menginjak kaki saksi Desi Putri, kemudian ditegur oleh saksi Desi.

"Kemudian saksi korban menyenggol terdakwa Dicky dan terjadi keributan antara terdakwa dan saksi korban, namun dipisahkon oleh petugas keamanan yang menarik terdakwa untuk keluar dari center stage," kata JPU.

JPU melanjutkan, tidak terima dengan perlakuan tersebut, terdakwa menunggu saksi korban di depan parkiran hotel. 

"Kemudian, sekira pukul 04.00 WIB, saat terdakwa melihat saksi korban keluar menuju parkiran, terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban sehingga saksi korban terjatuh," tuturnya.

Baca juga: Pengeroyokan di Novotel, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Lalu, sambung JPU, penganiayaan tersebut dipisahkan oleh petugas keamanan, yaitu saksi Yedi Wijaya dan Tri Sobri.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Razief Cholidy mengalami luka Iecet pada lengan kanan bawah, akibat benda tumpul sebagaimana hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeluk tertanggal 05 Januari 2019, Nomor : 353/00658/VII.02/4.13/I/2019 yang ditandatangani oleh dr. M. Gallh Irianto, Sp.F.

Menurut JPU, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (23-4-2019) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(iwd/acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com