Bacakan Pledoi, Zainudin Minta Hukuman Diringankan

Tanggal 16 Apr 2019 - Laporan - 839 Views
Terdakwa kasus suap fee proyek Zainudin Hasan saat membacakan pledoi.// ira

Harianmomentum.com--Terdakwa Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan meminta majelis hakim Tipikor Tanjungkarang untuk memberikan hukuman seringan-ringannya bagi dirinya.

Permintaan itu disampaikan dalam persidangan Kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (15-4-2019).

Zainudin mengatakan, dirinya sebagai kepala keluarga menjadi naungan dan sandaran keluarga. Dia juga juga menyampaikan jika saat menjabat menjadi Bupati Lampung Selatan beberapa prestasi telah ia sabet, diantaranya predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam hal pengelolaan keuangan daerah. "Selain itu saya membagikan kepada orang tak mampu pada bulan Ramadan, dan juga membagikan kursi bagi orang cacat sebelum Lebaran," ujar Zainudin.

Zainudin menuturkan, selama ini dirinya tidak pernah berurusan dengan perkara pidana, dan baru pertama kali ini ia berurusan perkara korupsi. "Selama ini saya bisnis, sejak kecil saya dididik anggota keluarga untuk berdagang mulai dari sekolah SD, sebelum jadi bupati berniaga pekerjaan saya," ucapnya.

Dia mengaku saat kecil dirinya dibesarkan di Penengahan Kalianda dan untuk itu dia memohon maaf kepada masyarakat Lampung Selatan, karena harus berada di kursi persakitan sekarang.

"Mohon kiranya diadili seadil-adilnya dengan mengingat anak saya yang baru lahir dan anak yang baru TK dan SD," imbuhnya.

Selain itu, dalam pembelaannya Zainudin menyebutkan apa yang telah disampaikan Agus Bakti Nugroho tidak benar.

"Jauhkan saya dari tuduhan Agus BN, apa yang diberitahukan Agus BN tidak seperti itu, saya hanya menerima tapi tidak pernah sebanyak itu," sebutnya.

"Yang mulia, Pandanglah anak saya yang baru lahir yang butuh kasih sayang, jangan sampai sirna karena penjara," tambah Zainudin.

Zainudin menyampaikan penyesalan atas apa yang telah dia perbuat. "Sungguh saya menyesali. Kepada istri abang dan adek-adek, saya telah mencoreng nama keluaraga, saya mohon maaf, kepada allah saya mohon ampun," ungkapnya.

"Untuk itu saya serahkan diri saya untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya untuk saya dan keluarga dan saya mohon majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," tutupnya sembari menangis.

Sementara dalam nota pembelaan (pledoi) Penasehat hukum Zainudin Hasan, Robinson mengaku pihaknya tidak mengingkari fakta jika kilen mereka Zainudin Hasan sudah mengakui perbuatannya. Nota pledoi setebal 300 lebih halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum, yang pada pokoknya meminta keringanan.

"Dalam hal ini terdakwa dibenarkan diduga bersalah melakukan tipikor dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang. Tetapi sebagai catatan kami, jumlah secara pasti nominal uang yang diterima terdakwa tidak dapat dibuktikan. Sebab dalam hal ini yang mengambil uang bukan terdakwa langsung," ujar Robinson.

Dia menjelaskan, bahwa fakta praktek ploating anggaran merupakan praktek yang sudah terjadi sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya, sehingga program ini sudah berjalan terstruktur dari sebelumnya. Dan bahwa yang melakukan floating bukanlah terdakwa, melainkan Kepala Dinas PUPR setempat.

"Terdakwa dalam hal ini hanya mengikuti rekam jejak yang pernah ada sebelumnya. Dan lain daripada itu segala prosedur nya tidak diketahui oleh terdakwa. Kami berharap fakta hukum yang kami sajikan bisa diterima oleh majelis hakim," jelas Robinson.

Terdakwa juga, sambungnya, tidak pernah menentukan jumlah fee yang ditentukan rekanan. Dan Terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk membentuk tim pengaturan lelang, juga tidak memerintahkan untuk intervensi proses lelang di dinas PU. Dan poin terakhir, terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan tim pembuat dokumen untuk memberikan penawaran ke perusahan.

"Kami selaku penasehat hukum tidak sependapat adanya kerjasama dalam mewujudkan tipikor. Berdasarkan pengertian yang kami sebutkan, tidak ada unsur sebagai orang yang melakukan dan menyuruh melakukan," paparnya.

Tercatat, Pada 2016 terdakwa menerima sejumlah uang dari Syahroni sebesar Rp 26.073.771.210 dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.Pada 2017 lewat Syahroni sebesar Rp 23.669.020.935, dan dari Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar. Dan Pada 2018 dari Anjar Asmara sebesar Rp 8,4 miliar.

"Berdasarkan perlakuan nilai fee 13-17 persen ini tidak dapat dihitung secara pasti. Juga pernyataan terdapat penerimaan fee dari Ahmad Bastian tersebut, faktanya ahmad bastian tidak pernah diminta uang oleh terdakwa. Dan juga bahwa terhadap rusman effendi sejumlah 5 milyar yang diserahkan bukan permintaan dari terdakwa," jelas PH.

Dan pada tahun 2018, terjadi penyerahan uang dari Gilang Ramadhan Rp450 juta, iskandar Rp 750 juta. Rusman effendi Rp250 juta dan Ardi Rp.55 milyar. "Terhadap penerimaan tersebut, juga tidak pernah diterima langsung oleh terdakwa," sebutnya.

Lebih lanjut Robin mengatakan, sebagai kesimpulan, hal yang disampaikan merupakan fakta yang sebenarnya terjadi pada kenyataanya terbukti. Sehingga Penasehat Hukum meminta persidangan untuk mencari kebenaran dan bukti.

"Terdakwa telah jujur mengakui yang menerima sejumlah uang. Namun, nanun kami tidak sependapat dari beberapa uraian diatas. Kami mohon untuk dipertimbangkan bagi beberapa fakta hukum. Setidaknya diberikan hukuman seringan ringannya," tandasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang diberikan. Dan menerima dakwaan sesuai bukti bukti yang pernah disampaikan.

"Penasehat hukum menyatakan yang terbukti  pasal 11 uu tipikor yaitu suap pasif. Jadi menurutnya, terdakwa menerima uang itu tidak ada kaitan dengan jabatan atau kewajiban dia sebagai penyelenggara negara. Jadi dia pasif aja menerima uang tanpa bisa di buktikan berbuat atau tidak berubahnya dalam jabatan terdakwa. Menurut dia kehilafan dia menerima uang itu," kata dia.

Namun demikian, JPU tetap pada tuntutan, meskipun JPU mengakui adanya beberapa barang bukti yang direvisi berdasarkan masukan dari tim Jaksa. Yakni, salah satunya aset sebidang tanah yang menjadi batang bukti harus dikembalikan dengan Pemkab Lamsel, yangmana masih ada hak saksi senilai 700 juta di tanah tersebut.

"Jadi harus diperhitungkan hak pihak ke 3 untuk barang bukti (bb) yang dimaksud. Menurut kami karena adanya perbedaan penilaian terhadap fakta2 persidangan semata. Kemudian ada bb yang ternyata dirampas masih masuk juga didalam bb kami. Jadi kita keluarkan dari list surat tuntutan," pungkasnya.

Selanjutnya Subari berharap Majelis Hakim dapat menerima tuntutan yang diajukan JPU KPK pada sidang sebelumnya yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, (1-4-2019).

Wawan menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan TPPU sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.

"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan. (ira)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com