Harianmomentum.com--Sadarudin (45) warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara mempertanyakan kelanjutan pengaduannya ke polisi yang sudah lebih setahun namun belum ada titik terang. Dia mengadukan dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dialami.
Dia mengadukan warga desanya berinisial AT karena dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap dirinya.
Sadarudin melaporakan kasus itu ke Polsek Bukitkemuning pada 11 Maret 2018 yang lalu dengan nomor laporan LP: 40/B/III/ 2018. Karena hingga saat ini tindaklanjut aduannya tersebut tidak jelas. Diapun kembali mempertanyakan kasus delik aduan tersebut.
"Dari laporan saya itu saya sudah berapa kali dipanggil sebagai saksi korban dan dimintai keterangan. Terakhir pada bulan November 2018," kata Sadarudin, seraya menjelaskan dia dipanggil terakhir oleh Polsek Bukitkemuning pada Senin 5 November dan 26 November 2018 lalu.
Dari akhir 2018, lanjut Sadarudin, dia tidak lagi mendapatkan konfirmasi atas laporan tersebut bahkan terlapor (AT) yang juga calon legislatif, hingga kini masih berkeliaran. Meski pada saat itu dia mengetahui bahwa terlapor telah dibawa ke Kotabumi.
"Kabarnya dia sudah dibawa ke Polres apa ke Kejaksaan, tapi kenyataannya dia (terlapor) masih ada di luar dan enggak ditahan," ungkapnya, Jumat (27-4-2019)
Untuk itu dia meminta pihak penegak hukum tidak tebang pilih dalam memproses laporan dari masyarakat. Karena menurut dia, perkara diadukan itu sudah lebih dari satu tahun namun belum juga ada keputusan.
"Harapan saya kepada aparat penegak hukum tidak pilih-pilih untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat. Kita laporan karena kita percaya dengan hukum, tapi kenapa dengan laporan saya ini, ada apa memangnya makanya belum ada kejelasan," ujar Sadarudin.
Adli (45) saudara Sadarudin, menilai ada kejanggalan terhadap laporan tersebut. Hal itu menurut Adli, dikarenakan proses perjalanan penyelidikan lumayan memakan waktu yang panjang.
"Saya sendiri sudah capek menanyakan persoalan ini bahkan sudah berukang kali saya mempernyakan perkembangannya, tapi belum juga ada kesimpulan. Terakhir saya bilang dengan pihak polsek kalau begini caranya sudah tidak beres dan jangan sampai kami disalahkan bila kami melawan kalau ada tindakan yang sama dilakukan oleh terlapor," lanjut Adli, Jumat (27/4).
Sementara, saat akan dikonfirmasi melalui telepon, Kapolsek Bukitkemuning Kompol Ery Hafri mengatakan, perkara tersebut telah P21 yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
"Sedang dalam proses, dan sudah P21 untuk dilimpahkan," ungkapnya.
Kasus itu sudah masuk Polsek Bukitkemuning sebelum dia menjabat sebagai kapolsek. "Ini sebenarnya perkara lama, makanya mau kita selesaikan dan tidak ada kendala-kendala dalam prosesnya," lanjut Kapolsek. (Ysn).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com