Harianmomentum.com--Calon anggota DPRD yang lolos pada Pemilu 2019 namun tersangkut tindak kriminal terancam tidak dilantik.
Demikian Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara Marthon saat diminta tanggapannya tentang oknum caleg yang diduga tersangkut tindak kriminal.
Menurut dia, pada saat proses pemberkasan, caleg tersebut bisa lolos masuk bursa caleg karena belum ada keputusan pengadilan. Sehingga yang bersangkutan menjadi caleg pada Pemilu 2019. Tetapi, setelah ada keputusan pengadilan, otomatis caleg itu tidak akan dilantik.
"Proses caleg ini akan terhenti bila sudah ada putusan pengadilan. Selanjutnya, mekanisme parpol untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW)," terang Marthon di ruang kerjanya, Selasa (30-4-2019).
Dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum caleg DPRD Lampura berinisial AT, kata dia, saat proses pemberkasan, yang bersangkutan di dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tertulis bahwa AT sedang dalam tahap penelitian di Kejaksaan Negeri Lampura.
Untuk itu, KPU Lampura melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sampai proses pidananya berlanjut hingga ke pengadilan mengeluarkan keputusan.
Kasus yang menjerat oknum caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, merupakan delik aduan. Sadarudin (45) warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, melaporkan AT ke Mapolsek Bukit Kemuning atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Sadarudin melaporkan kasus itu sejak 11 Maret 2018, namun hingga kini menurut dia, belum ada titik terang.
Laporan Sadarudin (45) tertuang dalam surat tanda laporan polisi dengan nomor, LP: 40/B/III/2018, di Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, pada 11 Maret 2018 lalu. (ysn).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com