Harianmomentum.com--Belasan bus angkutan lebaran di Kabupaten Pringsewu dinyatakan belum layak beroperasi. Hal itu diketahui berdasarkan hasil uji kelaykan kendaraan angkutan lebaran yang dilakukan pihak terkaitm di Terminal Gadingrejo, Kabupaten Perinsewu, Senin (13-5-2019).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus AKP. Dade Suhaeri mengatakan dari 25 unit bus yang diuji kelayakan, 19 diantaranya dinyatakan belum layak beroperasi. "Hasil uji kelayakan yang kita lakukan, hanya enam bus yang layak jalan. Sedangakan 19 bus lainnya belum layak," kata AKP.Dede Suhaeri pada harianmomentum.com.
Menurut dia, 19 bus tersebut semestinya beroperasi untuk angkutan lebaran traek Rajabasa-Pringsewu, dan Kotaagung-Rajabasa.
"Uji kelayakan antara lain meliputi kondis ban, mesin, rem dan kelengkapan lain. Termasuk surat menyurat," terangnya.
Pada kesempatan itu, petugas juga memeriksa kondisi kesehatan, pengemud dan kondektur bus.
"Kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi, namun tidak ditemukan kendala kesehatan para sopir," terangnya.
Selain satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus, uji kelayakan tersebut juga melibatkan dinas perhubungan, dinas kesehatan dan Jasa Raharja.
"Terhadap 19 bus yang belum layak jalan, nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang. Sudah kita rekomendasikan agar segera melengkapi kendaraannya serta peralatan keselamatan sesuai aturan," jelasnya. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com