Harianmomentum.com--Kasus dugaan fee proyek yang menjerat Bupati Mesuji Khamami, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung.
Kali ini, giliran terdakwa Sibron Azis dan Kardinal yang duduk di kursi pesakitan, Senin (27-5-2019).
Dalam agenda pembacaan pembelaannya (pledoi), Sibron mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Bupati Mesuji.
"Saya diberi tahu Silvan dari Kardinal bahwa ada permintaan uang Rp 200 juta oleh Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan diberikan di PT Jasa Promix Nusantaran," kata dia.
Selanjutnya Agustus 2018, kata Sibron, Wawan meminta kembali uang Rp 100 juta untuk kebutuhan Khamami, terakhir bulan Januari 2019, penyerahan uang Rp 1,2 miliar.
Menurut dia, uang sejumlah Rp1,2 miliar itu merupakan permintaan dari Khamami melalui Wawan Suhendra dan diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri alias Kiki.
“Pemberian uang itu bukan inisiatif saya tapi terpaksa untuk memenuhi permintaan dari DPUPR dan Bupati Mesuji,” ujar Sibron.
Meski demikian, Sibron mengaku bahwa kasus itu merupakan kelalaiannya.
Sementara Kuasa Hukum Sibron, Luhut Simanjuntak dalam pembelaannya mengungkapkan, dari keterangan saksi dan dakwaan diperoleh fakta bahwa pemberian fee proyek semata-mata untuk memenuhi permintaan Bupati Mesuji.
"Dari dakwaan dan keterangan para saksi diketahui yang berperan aktif dalam pemberian fee tersebut adalah Bupati Mesuji Khamami, dilihat dari keterangan Wawan yang meminta uang atas perintah Khamami kepada Kardinal," ungkapnya.
Menurut Luhut, tidak ada niat jahat dari terdakwa Sibron untuk menjanjikan atau memberikan fee agar Dinas PUPR memenangkan Subanus group.
"Beberapa waktu lalu terungkap bahwa Bupati meminta fee kepada Subanus dengan dimenangkannya PT Jasa Promix dan CV Cecelia Putri sesuai yang diminta Khamami," pungkasnya. (iwd/ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com