Hariamomentum.com--PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus aliran listrik di Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura) dan Sekretariat DPRD setempat karena nunggak bayar tiga bulan, Maret, April dan Mei.Pemutusan aliran listrik dengan mencopot meteran listrik di dua tempat simbol pemerintahan daerah itu dipimpin Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Buminabung, Mahajana Mega Patra.
Sebelum mencopot meteran listrik di Sekretariat DPRD, tim PLN yang dipimpin Mahajana Mega Patra terlebih dahulu mencopot meteran listrik di rumdis ketua dewan setempat.
"Rumah dinas dan kantor DPRD kami putus, karena menunggak tiga bulan dengan nominal di atas Rp55 juta," kata Mahajana Mega Patra saat melakukan pencopotan di Sekretariat DPRD Lampura, Senin (27-5-2019).
Padahal lanjut dia, PLN telah memberikan peringatan terkait tunggakan tersebut. Tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni Senin 20 Mei 2019 hingga hingga hari ini, Senin (27/5) belum dilakukan pembayaran.
"Ya, batas waktu pembayaran habis, terpaksa kita eksekusi untuk dicopot. Semua meteran kita bawa ke kantor PLN. Jika sudah dibayar baru kita pasang kembali," terang Mahaja Mega
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampura, Adrei mengatakan belum terbayarnya listik selama tiga bulan terakhir ini terkendala kondisi pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Ya kami nunggak tiga bulan. Uangnya belum ditarik dari BPKAD. Penarikannya kan ada aturannya," jelas Adrie singkat. (Ysn).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com