MOMENTUM, Lambar--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) buka suara soal dugaan pungli dalam proses Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pekon (Desa) Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit.
Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lambar Sarjak menyesalkan adanya dugaan pungli tersebut.
Menurut Sarjak kepada Harian Momentum, biaya PTSL harus mengacu pada SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) yang menjadi acuan dasar pelaksanaan program. Yaitu Rp200 ribu perbuku.
Sementara pihak pekon memungut biaya melampaui jauh dari yang tertera di SKB 3 menteri, yakni dengan besaran biaya Rp550 ribu hingga Rp600 ribu perbuku. Sehingga ada keuntungan Rp350 ribu sampai Rp400 ribh perbuku.
"Segala sesuatu, apalagi program tidak dibenarkan bila pelaksanaannya mengabaikan peraturan yang ada atau peratutan lebih tinggi, meski berdalih dengan kesepakatan mufakat bersama," Sarjak kepada harianmomentum.com, Jumat (21-3-2025).
Baca juga: Dugaan Pungli PTSL, BPN dan Camat Bungkam
Dia menegaskan, dalam pelaksanaan program harus mengacu pada undang-undang atau peraturan yang ada. Begitu juga PTSL harus mengacu pada peraturan SKB 3 Menteri.
"Pungli adalah tindakan pemungutan yang dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan yang tidak ada dasar hukumnya. Dan ini tidak dibenarkan, melanggar hukum," tegasnya.
"Ya kalau PTSL Padang Cahya dikenai Rp550 sampai dengan Rp600 ribu dan itu melebihi yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tentu tidak dibenarkan," tutupnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Harian Momentum, pengurusan sertifikat PTSL tahun 2024 di Pekon Padang Cahya mencapai 340 buku. Dimana, 274 buku telah dibagikan kemasyarakat. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com