Harianmomentum.com--Sidang perkara suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Mesuji Khamami, adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (20-6-2019).
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Siti Insirah ini diagendakan pihaknya menghadirkan enam saksi.
"Kami sampaikan hari ini kami menghadirkan enam saksi, dan kesemua saksi sifatnya sama satu sama lain. Jadi kami mengharapkan semua saksi diperiksa secara bersamaan," ujar JPU Wawan.
Adapun saksi yang dipanggil yakni Kepala ULP PUPR Mesuji Andre Alrendra, Kabid Pendidikan Mesuji Yoga Sailendra, anggota PPK Kabupaten Mesuji Jefri Herlangga, staf Dinas PUPR Mesuji Herli Edison, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Mesuji Sumanto, dan staf honorer Dinas PUPR Mesuji Mitra Ambarukma.
Namun, sebelum saksi memberi keterangan, Yahya Tulus selaku kuasa hukum terdakwa Taufik Hidayat sempat melakukan interupsi. Yahya bertanya kepada majelis hakim terkait keabsahan persidangan dalam memeriksa saksi secara bersamaan mengingat ada dua dakwaan.
"Mohon izin, ingin saya sampaikan, perkara ini diregister dua dakwaan. Apakah diperbolehkan memeriksa saksi secara bersamaan?," tanya Yahya dalam sidang.
Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menjawab karena saksinya sama maka dapat diperiksa secara bersamaan. Keterangan saksi akan dicatat dan dipilah-pilah untuk terdakwa Khamami atau Taufik.
Siti pun meminta Yahya untuk menulis keterangan saksi untuk kliennya sendiri.
"Apa Anda bingung?," tanya Siti.
"Bukan. Hanya saja ini kan dakwaan ada dua. Apakah bisa diperiksa bersamaan," lanjut Yahya.
Siti menegaskan, saksi bisa diperiksa secara bersama-sama.
"Bisa karena sama, dan kami pegang dua berkas. Sementara Anda hanya satu. Apakah Anda keberatan?" kata Siti.
Kemudian Yahya menjawab tidak. Dan dia meminta JPU bisa menegaskan untuk saksi siapa ketika melakukan pemeriksaan saksi, sehingga pihaknya bisa sistematis dalam menulis keterangan saksi.
Mendengar hal tersebut Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan jika saksi yang dihadirkan sama untuk ketiga terdakwa.
"Tadi kan sudah ditegaskan kalau ini sama. Anda silakan fokus pada klien Anda. Ini demi keefektifan sidang," tegas Siti sambil mempersilakan JPU untuk memanggil saksi.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com