Harianmomentum.com--BP mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) Tahun 2017.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), AKP Faria Arista, mendampingi Kapolres AKBP. Doni Wahyudi, penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara yang dimpim Wakapolres Kompol. M. Reza.
Tersangka diduga melakukan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp300 juta, kata Faria di ruang kerjanya, Senin (24-6-2019).
"Tersangkanya sudah ada yaitu mantan Kadinkes (Pesisir Barat) dengan inisial BP. Sampai saat ini masih ditangani," katanya.
Menurut Faria, perkembangan kasus tersebut masih tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa. "Soal kemungkinan ada tersangka lain, masih menunggu petunjuk dari pihak Kejari Liwa," sambungnya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun BP hingga saat ini belum ditahan. Alasannya, tersangka kooperatif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (asn).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com