Harianmomentum.com--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Tulangbawang meningkatkan pengawasan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera.
"Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) ini dilakukan selama dua hari dengan sasaran para pengendara yang melintas di Jalintim," kata Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, SE, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Rabu (26-6-2019).
Menurut dia, kepolisian akan berupaya maksimal untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengendara yang melintas di wilayah setempat.
“Selama dua hari tersebut, kami telah melakukan penegakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas sebanyak 42 tilang,” ujar AKP Agustinus.
Adapun rincian tilangnya yaitu untuk SIM (surat izin mengemudi) sebanyak sembilan kasus, STNK (surat tanda nomor kendaraan) sebanyak 29 kasus, kendaran roda empat (R4) sebanyak dua kasus dan kendaraan roda enam (truk besar) sebanyak dua kasus.
Selain itu, dia juga menambahkan, tujuan pelaksanaan K2YD adalah untuk menciptakan kamseltibcar lantas di seputaran Menggala. Serta untuk meningkatkan kesadaran kepada para pengendara yang melintas tentang arti pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara.(rhm)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com