Harianmomentum.com--Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus satu pengedar narkoba, Senin (1-7-2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Tersangka Widodo Bin Amir (40) merupakan warga Desa Jatiindah, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan.
"Tersangka ini merupakan pengedar yang cukup meresahkan di desa setempat. Nah ketika akan transaksi tersangka kita amankan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, Selasa (2-7-2019).
Dia mengatakan, petugas berhasil meringkus tersangka saat akan melakukan transaksi narkoba.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Rhodius menambahkan, tim opsnal subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Jati Indah.
"Saat dilakukan penyelidkan didapati seseorang yang mencurigakan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ternyata benar didapat narkotika diduga jenis shabu di dalam Kantong Celana sebelah kanan," jelas Rhodius.
Selain pelaku, kata Rhodius, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 11 plastik klip kecil paket narkotika jenis sabu.
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke direktorat narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com