Pengadilan Tinggi Tolak Banding yang Diajukan Zainudin

Tanggal 04 Jul 2019 - Laporan - 614 Views
Jesaya Tarigan. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Upaya banding yang dilakukan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Tinggi Jesaya Tarigan kepada awak media di kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Rabu (3-7-2019).

"Tadi sudah diputuskan oleh majelis hakim. Hasilnya putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Jesaya.

Dia menuturkan, yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini adalah putusan pengadilan negeri sudah dinilai tepat. Sehingga atas alasan itu hakim tinggi menguatkannya.

Jesaya menambahkan, sejauh ini pihak Zainudin belum menyatakan sikap yang akan diambil lantaran baik penasehat hukum atau terdakwa tidak hadir dalam putusan banding hari ini.

"Salinan putusan belum diserahkan, karena hari ini baru putusan, kemungkinan besok atau lusa akan dikirim ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," imbuhnya.

Menurut Jesaya, setelah salinan putusan diserahkan kepada terdakwa, maka terdakwa mempunyai hak menentukan sikap selama 14 hari apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Sehingga perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com