Harianmomentum.com--Untuk
kedua kalinya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura) Provinsi Lampung Benny Uzer dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya Benny dilaporkan oleh Wakil Ketua DPD Hanura
Lampung Nazaruddin ke Mapolda Lampung dengan tuduhan korupsi uang bantuan partai
politik (parpol), pada 24 Mei 2019.
Kini Nazaruddin melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya dengan
tuduhan penggelapan dana saksi parpol berkisar Rp400 juta.
Nazaruddin mengatakan, laporan tersebut termuat dalam surat
tanda bukti lapor bernomor: TBL/4348/VII/2019/PMJ/Direktorat Reserse Kriminal Umum tertanggal 18 Juli 2019.
“Laporan saya ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya sudah diterima,” kata Nazaruddin melalui sambungan telepon, Kamis (18-7-2019).
Baca juga: Kasus Ketua Hanura Lampung Dibawa ke Bareskrim
Saat melapor, Nazaruddin menyertakan bukti berupa print out
pengeluaran dana saksi partai senilai Rp400 juta yang didapatkannya saat
bertemu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) beberapa waktu lalu.
“Ini sebagai bukti awal laporan, nanti kan laporannya akan
dikembangkan lagi oleh penyidik,” ujarnya.
Selain itu, dalam laporannya Nazaruddin juga menyertakan
dua nama saksi, yaitu: Ali Darmawan (Ketua DPC Hanura Lampung Utara) dan Zulnahar
Usman (Bendahara Umum DPP Hanura).
“Saksi ini nantinya akan berkembang juga, sementara dua
dulu yang saya tuliskan,” kata dia.
Saat ditanya mengapa harus melapor ke Polda Metro Jaya, Nazaruddin
mengatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah Jakarta, tepatnya
di kantor DPP Hanura.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan dan jelas merugikan
partai, untuk itulah saya membawa persoalan ini kepihak berwajib” ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan, Benny Uzer belum dapat
dikonfirmasi. Saat dihubungi harianmomentum.com ke nomor teleponnya 0812-9368-xxxx
tidak terhubung. Begitu juga saat dikirimkan pesan whatsapp.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com