Harianmomentum.com--Diduga sengaja memperkaya diri dan menimbulkan kerugian negara, dua terdakwa korupsi bantuan partai politik (parpol) didakwa bersalah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiawan mengatakan, Darwan yang sebelumnya Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) beserta Wakil Sekretarisnya MGS Bustomi merekayasa kegiatan politik menggunakan dana bantuan sejak tahun 2012 hingga 2015.
"Kedua terdakwa mengaku mempergunakan uang tersebut untuk membeli kegiatan kesekretariatan yaitu membeli peralatan kantor, meja, kursi, lemari dan ATK lainnya," ujar Budiawan, Senin (29-7-2019).
Kemudian, tahun 2013 membuat plang papan kantor sekretariat PKPI di Jalan Semeru Nomor 24 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (rumah Darwan) selama kurang lebih tiga tahun.
Namun, hal itu tidak bisa dibuktikan oleh kedua terdakwa karena bukti-bukti kuitansi tersebut hilang. "Tidak adanya bukti pertanggungjawaban itu berdampak telah menimbulkan adanya kerugian negara," kata dia.
Sebelumnya, lanjut JPU, terdakwa Darwan bersama MGS Bustomi selama periode tahun 2012 hingga 2015 telah merealisasikan dana bantuan parpol sebesar Rp122 juta.
"Tetapi setelah dilakukan audit Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung ada kejanggalan," kata dia.
Kejanggalan itu, masih menurut Budiawan, yakni tidak sesuainya realisasi pengunaan dana bantuan parpol dengan laporan pertanggungjawaban terhadap keterangan penerima anggaran PKPI Lampura sejak 2012 hingga 2015 sebesar Rp78 juta.
Atas dasar itulah, lanjutnya, ditarik kesimpulan bahwa kedua terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri dan telah terbukti merugikan negara.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com