MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan tiga tersangka kasus peluru nyasar yang menimpa mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), Sabtu (10-8-2019) lalu.
Ketiganya; Aipda DI (pemilik senjata api), Bripka DS yang meminjam senjata api dan Brigadir PJ yang memperbaiki senjata api hingga meletus tanpa sengaja.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketiga oknum polisi itu langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Ya, selain ditetapkan jadi tersangka ketiganya juga langsung ditahan demi kepentingan penyelidikan,” ujar Kombes Zahwani kepada harianmomentum.com, Senin (12-8-2019).
Menurut dia, ketiganya terancam dikenakan pasal 12 undang undang darurat tahun 1951 dan pasal 360 KUHP.
"Jadi saat ini masih didalami, Aipda DI adalah hasil pengembangan dari Bripka DS dan Brigadir PJ. Dari koordinasi dengan Dirkrimum seperti itu, ancaman bisa mencapai lima tahun," ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Sehingga dipastikan tidak ada niat tersangka untuk melukai korban, hanya kecerobohan dan kelalaian saja sehingga mengakibatkan orang lain terluka.
"Antara pelaku dengan korban ini tidak saling mengenal, jadi tidak ada niat menembak," kata Pandra.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah senjata api (senpi), selosong peluru dan satu unit mobil Toyota Agya warna merah.
Saat disinggung terkait kondisi korban peluru nyasar, Pandra mengatakan, Polda terus memantau kondisi korban yang saat ini masih menjalani perawatan pada salah satu rumah sakit swasta di Bandarlampung.
"Kondisi korban saat ini sudah membaik dan masih menjalani pengobatan,” kata dia.
Kapolres Lampung Selatan juga sudah datang langsung ke lokasi dan meminta maaf langsung kepada keluarga korban.
“Keluarga korban menerima dan memaafkan. Mereka juga meyakini ini hal itu musibah dan keluarga menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ke Polda," paparnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany membenarkan pihaknya tengah menangani tiga oknum polisi terkait kasus peluru nyasar.
"Iya benar, anggota kami melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan korban terluka. Mereka sudah ditahan dan saat ini Kami (Ditreskrimum) masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Diketahui, pada Sabtu (10-8-2019) lalu warganet di Lampung digegerkan dengan kasus tertembaknya salah satu mahasiswa UBL di Bandarlampung. (iwd/ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com