Honorer Dishub Bandarlampung Ditangkap saat Konsumsi Narkoba

Tanggal 14 Agu 2019 - Laporan - 1051 Views

MOMENTUM, Talangpadang--Polsek Talangpadang Kabupaten Tanggamus menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Sukabandung, Talangpadang.

Tersangka berinsial GR, warga Sukabandung yang bekerja sebagai pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti enam plastik klip berisi sabu dan sejumlah barang lainnya.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat mengkonsumsi sabu di ruang depan televisi rumahnya.

"Tersangka ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2019 malam," ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keteranganya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Rabu (14-8-19).

Khairul menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba di Pekon Sukabandung.

"Atas informasi tersebut, anggota Polsek Talangpadang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini, menangkap tersangka ditangkap sekitar pukul 23.30 Wib," jelasnya.

Lanjutnya, adapun barang bukit yang diamankan berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut kaca pirek berisi narkotika diduga sabu, 1 plastik sisa pakai narkotika diduga sabu yang telah terbakar. 

Kemudian, 1 pipet berbentuk lancip, 2 korek api gas, 1 jarum yang sudah dimodifikasi, 1 kotak plastik permen happyden, 1 hp Xiaomi warna gold, 1 dompet warna hitam danang tunai Rp425 ribu.

"Barang bukti tersebut diamankan berada di lantai ruang tv diakui miliknya. Untuk sabu sendiri tersangka mengaku mendapatkan dengan cara membeli dari rekannya berinisial IA, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran," jelasnya.

Ditambahkan Iptu Khairul Yassin, atas perbuatannya tersebut saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman terkait masalah tersebut.

"Sementara tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara," katanya. (glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com