MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis kasus korupsi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Kasasi dilakukan setelah banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Kami ajukan kasasi setelah banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Lampung. Rencananya akan kami lakukan hari ini (Kamis, 15-8-2019)," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto usai sidang tuntutan Bupati Mesuji Khamami di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Menurut Wawan, kasasi diajukan berdasarkan arahan dari pimpinan KPK. "Tiga hari lalu, kami terima rilis putusan Pengadilan Tinggi Lampung yang menolak banding yang kami ajukan. Setelah itu, kami bersama pimpinan melakukan diskusi dan menyatakan untuk mengajukan kasasi," jelasnya.
Baca Juga:
Dalam kasus korupsi ini, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dalam sidang pada Rabu (25-4-2019), memvonis Zainudin hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara.
Selain itu, Zainudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp66,772 miliar dengan tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Juga, dicabut hak politiknya selama tiga tahun. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com