Sebabkan Kematian Yogi Andika, Mantan Ajudan Bupati Lampura Dituntut Enam Tahun

Tanggal 21 Agu 2019 - Laporan - 727 Views
Sidang tuntutan terdakwa kasus kematian mantan sopir Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara dituntut enam tahun enam bulan penjara. Tuntutan diberikan karena terdakwa dianggap terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap Yogi Andika.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (21-8-2019).

Sabi'in mengatakan dalam persidangan diketahui adanya fakta kematian Yogi Andika.

"Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi," ujar Sabi'in.

Selanjutnya, Jaksa Sabi'in meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan berdasarkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Kami menuntut terdakwa Moulan Irwansyah Putra pidana penjara enam tahun enam bulan," kata JPU.

Tuntutan itu berdasarkan perbuatan terdakwa yang telah merugikan orang lain membuat luka hingga menyebabkan kematian.

Terhadap tuntutan itu, Maoulan menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Rabu (4-9) mendatang.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com