MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap terduga pengedar di Pekon/Desa Margakaya Kecamatan Pringsewu.
"DP (35) dibekuk berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena terduga pengedar kerap melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah setempat," ujar Plh Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, Selasa (3-9-2019).
Menurut dia, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital serta plastik sisa pakai narkoba golongan I jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp250 ribu.
"Barang bukti narkoba itu diamankan berada di kandang burung, letaknya di samping rumah pelaku. Sedangkan uang Rp250 ribu merupakan hasil penjualan sabu berada dikantong pelaku," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman minimal empat tahun penjara," imbuh AKP Hendra Gunawan.
Sementara dalam penuturan tersangka kepada penyidik, DP mengakui semua barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya. Namun, dia berdalih belum lama mengenal sabu.
"Semua barang bukti milik saya, namun saya baru tiga kali melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut," ucap pria beranak satu tersebut.(lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com