Terdakwa Ajukan Pembelaan Terkait Kematian Yogi Andika

Tanggal 04 Sep 2019 - Laporan - 611 Views
Sidang kasus kekerasan hingga menyebabkan kematian di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok mengajukan pembelaan terkait kematian Yogi Andika yang juga mantan sopir Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Pembelaan terdakwa yang juga ajudan bupati Lampura itu disampaikan penasehat hukum Nazarudin saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (4-9-2019).

Nazarudin mengatakan, dalam persidangan ada kondisi yang menjadi perdebatan sentra dan apakah tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bisa memenuhi unsur.

"Rangkaian cerita hanya dari satu saksi, dan tidak didukung bukti yang saling kait-mengkait. Kami keberatan dengan saksi yang dihadirkan karena saksi dihadirkan tidak mendengar dan melihat langsung," ujarnya.

Selain itu, kata Nazar, jaksa juga mengajukan bukti visum di tubuh korban karena benda tumpul dan tidak bisa dibuktikan dengan alat bukti yang ada.

Menurut Nazar, fakta persidangan terungkap bahwa korban meninggal dua bulan setelah pengeroyokan dan belum bisa dibuktikan akibat kejadian itu.

Nazar menyebutkan, JPU juga tidak menguraikan secara tepat peran terdakwa dalam perkara ini.

"Untuk itu kami mohon bahwa apa yang diuraikan JPU kabur sehingga gagal hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," imbuh Nazar.

Lebih lanjut, Nazar berpendapat jika dalam kaitannya tidak ada saksi yang mendukung dalam keterlibatannya, maka tidak/belum memenuhi unsur.

"Dalam pendapat aquo, JPU mengabaikan alat bukti dengan saksi, JPU tidak menjelaskan hubungan alat bukti dengan tindak pidana ini bertentangan, dan saat kejadian terdakwa sedang melihat kontes burung ini diperkuat dua saksi yang didatangkan," paparnya.

Selanjutnya Nazar meminta Majelis Hakim untuk menggunakan keyakinan dan pengalaman untuk menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi syarat dan batal hukum.

"Memohon untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan menolak tuntutan JPU," tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Ajudan Bupati Lampung Utara dituntut enam tahun enam bulan oleh JPU Sabi'in karena dianggap terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap Yogi Andika.

JPU Sabi'in mengatakan, terdakwa Moulan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com