MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo melimpahkan kasus kekerasan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
"Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap) sehingga Kamis (5-9) lalu kami serahkan tersangka HN (40) beserta barang bukti ke Kejari guna proses hukum selanjutnya," ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, Minggu (8-9-2019).
Menurut dia, pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Sebelumnya, tersangka HN ditangkap atas laporan kakek korban yang mengetahui kedua cucunya mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh ayah kandungnya.
"Tersangka HN ditangkap pada Selasa (16-7) sekira pukul 22.30 Wib," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang menyebabkan anak kandungnya mengalami luka berat, tersangka diancam berdasarkan pasal 5 huruf a dan b perubahan/junto pasal 44 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara," ucap Iptu Deddy Wahyudi.
Menurut pengakuan dari warga sekitar, HN kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya di depan umum. Sayangnya, meskipun hal itu sudah lama terjadi, tidak ada warga yang berani untuk ikut campur atau melapor ke aparat karena merasa takut.
“Sering mas anak anaknya dipukuli, tapi warga disini pada ketakutan. Sebenarnya kami sangat kasihan melihat anak-anaknya dipukuli. Apalagi ibu mereka tidak ada, sedang kerja di Singapura,” ujar warga sekitar. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com