Terpidana Korupsi Kabur, Penegak Hukum Dianggap Tidak Profesional

Tanggal 10 Sep 2019 - Laporan - 2088 Views
Buronan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Lampung, Reza Pahlevi, saat menjalani sidang di Pengadilan Tanjungkarang, beberapa tahun lalu //ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan dianggap bertanggung jawab atas kaburnya terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung, Reza Pahlevi.

Hal itu disampaikan Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, Senin (9-9-2019).

Menurut dia, bagaimanapun caranya, Kejari Bandarlampung berkewajiban mengekselusi terpidana yang telah divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung itu.

“Persoalan yang bersangkutan (Reza) melarikan diri, menjadi tugas dan kewajiban Kejari Bandarlampung untuk menangkap dan membawa yang bersangkutan ke tahanan,” tegasnya.

Kalau pun saat ini belum diketahui keberadaan Reza, itu menjadi tugas dan tanggung jawa kejaksaan untuk melacak keberadannya.

“Ini kan semacam kasusnya Satono (terpidana korupsi). Karena banyak aparat hukum berkompromi terhadap kasus korupsi akhirnya terpidananya melarikan diri dari jerat hukum,” tuturnya.

Untuk itu, dia menyayangkan tindakan kejaksaan yang sejak awal kasus tersebut bergulir memberikan kelonggaran hukuman dengan mengalihkan tahanan rutan ke tahanan kota terhadap Reza.

“Semestinya jaksa tidak boleh kompromi, ketika perkara korupsi, apa lagi sudah inkrak harusnya yang bersangkutan segera dieksekusi. Jaksa kan yang punya wewenang,” kesalnya.

Sementara Praktisi Hukum Ginda Ansori sangat menyayangkan ada kasus korupsi yang penanganannya terkesan berbeda sehingga pada akhirnya menyulitkan penegak hukum itu sendiri.

“Di setiap tingkatan proses itu penahanan harus tetap dilaksanakan. Kalau setelah putusan dia terbukti, maka penegak hukum tak perlu repot lagi untuk mengeksekusi terpidana tersebut,” kata Ginda kepada harianmomentum.com, Minggu (8-9-2019).

Namun menurut Koordinator Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung itu, penegak hukum di Lampung masih saja memberikan kelonggaran hukum kepada orang-orang yang terjerat kasus korupsi.

Buktinya, Reza Pahlevi yang terjerat kasus korupsi Disdik Lampung belum pernah masuk ke rumah tahanan. Status dia hanya sebagai tahanan kota, sehingga bebas berkeliaran di luar jeruji penjara.

“Karena longgar dalam tingkat satu dan duanya, sehingga saat kasasi tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.

Walau begitu, menurut Undang-undang yang berlaku, penahanan merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim disetiap tingkatannya.

Namun, sambung dia, saat kejaksaan melakukan pengalihan penahanan Reza Pahlevi dari tahanan rutan ke tahanan kota, semestinya ada pengawasan ketat.

“Tidak semerta- merta kita menggeser dari rumah tahana ke tahana kota tanpa adanya pengawasan,” ujarnya.

Kemudian jika Pengadilan Kembali melanjutkan status tahanan kota kepada tersangka korupsi, menurut Ginda tetap yang bertanggung jawab mengawasi adalah kejaksaan.

“Kalau pun dia berstatus tahanan kota, semestinya dia tidak boleh keluar dari kota ini. Kalau sampai buron seperti ini, artinya fungsi pengawasan kejaksaan tidak berjalan,” bebernya.

Ginda berharap, pengalaman kaburnya beberapa terpidana korupsi di Lampung saat hendak dieksekusi dijadikan pelajaran berharga. Sehingga mendatang kejadian serupa tak terulang lagi.

“Kedepannya penanganan kasus korupsi tidak bisa seperti penanganan maling ayam. Sudah banyak contoh kasusnya, seperti Alay,” jelasnya.

Baca juga: Terpidana Korupsi, Reza Pahlevi Buron

Diketahui, Reza merupakan terpidana kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Proyek yang dianggarkan pada 2012 tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota dengan nilai anggaran Rp17 miliar.

Menariknya, terpidana yang sudah tiga kali divonis itu tidak pernah dipenjarakan. Sejak awal kasus tersebut bergulir di 2017, statusnya hanya tahanan kota.

Pada 14 Desember 2017 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyatakan Reza terbukti bersalah.

Dia dinialai turut melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.

Dia juga dianggap melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Pahlevi dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung. Jaksa dalam perkara tersebut yaitu Patar Daniel P.

Pasca putusan itu, Kejari Bandarlampung tak kunjung melakukan eksekusi. Alasannya, terpidana Reza masih mau menempuh jalur hukum lanjutan, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Selanjutnya pada 28 Februari 2018 Majelis Hakim PT Tanjungkarang membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, tiga majelis hakim: H. Mochamad Hatta (ketua) dan Muhammad Nurzaman serta Slamet Haryadi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungkarang nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk tertanggal 14 Desember 2017.

Dengan kata lain, Reza tetap dihukumi satu tahun dan enam bulan penjara. Putusan banding dengan nomor registrasi 2/PID.SUS-TPK/2018/PT TJK.

Pasca putusan banding, Reza tak juga dieksekusi. Alasannya sama, terpidana itu masih mau menempuh jalur hukum lanjutan, khasasi di Mahkamah Agung. Berkas kasasi terigistrasi ebrnomor W9.UI/2884/HK.07/VII/2018.

Bukannya terbebas dari jerat pidana, Reza malah dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung. Vonis hukuman tersebut belum teregistrasi di SIPP PN Tanjungkarang.

Namun menurut Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Basuski Raharjo Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama lima tahun terhadap terdakwa Reza.(acw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com