Harianmomentum -- Tim
gabungan Polda Metro Jaya, Polresta Depok, dan Polrestro Jakarta Timur
meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap ahli telematika Hermansyah.
Penangkapan yang
dipimpin langsung Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan dilakukan di Jalan
Raya Sawangan, Pancoranmas, Rabu (12/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Dua pelaku yang
kami tangkap berinisial LP dan EH. Keduanya merupakan tersangka penganiayaan (pasal)
170 dengan korban atas nama Hermansyah," jelas Wakapolresta Depok AKBP
Faizal Ramadhani kepada wartawan.
Dia menambahkan, kedua
pelaku ditangkap saat akan pulang ke kediaman masing-masing di kawasan
Sawangan.
"Begitu mobil yang
kita indentifikasi lewat langsung kita sergap," tegas Faizal.
Usai ditangkap, tim
gabungan kemudian membawa dua pelaku tersebut ke Mapolresta Depok untuk
dilakukan pemeriksaan intensif.
Hermansyah dianiaya
dengan cara dibacok orang tidak dikenal saat melintas di ruas Tol Jagorawi KM6
pada Minggu lalu (9/7). Ahli telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB)
tersebut merupakan saksi ahli dari kasus pornografi yang melibatkan Imam Besar
Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan muridnya Firza Husein. (wah/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com