Harianmomentum—Perda Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) yang diberlakukan Pemkab Waykanan berbuah manis. Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) RI mengganjar pemkab dengan memberikan Penghargaan Paramesti.
Penyerahan penghargaan oleh Direktur
Jenderal pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Mohamad Subuh, MD,
MPPM, bertempat di The Alana Hotel dan Convention Centre Sleman, Yogyakarta,
Rabu (12/7). Penghargaan diterima wakil bupati (Wabup) Edward Antoni, mewakili
Bupati Raden Adipati Surya.
Wabup mengatakan keberhasilan ini
tidak terlepas dari keinginan dan upaya pemerintahan saat ini untuk membangun
Kabupaten Waykanan yang maju dan bersdasa saing 2021.
“Kami berkomitmen untuk memajukan
Kabupaten Ramik Ragom ini sebagai kabupaten yang berdaya saing
2021, sesuai dengan janji bersama Bupati Raden Adipati Surya pada waktu
kampanye dulu,” ujar wabup.
Selain itu juga tambah Edward,
penghargaan yang diraih itu dikarenakan pemkab juga telah menetapkan perda yang
berkaitan dengan perlindungan anak-anak dan masyarakat, serta pengendalian
konsumsi hasil tembakau.
Penghargaan Paramesti diberikan kepada
Kabupaten Waykanan berdasarkan SK Menkes RI No PM.04.01/1/1677/2017 tertanggal
21 Juni 2017. Penghargaan tersebut bersamaan dengan 106 Kabupaten Kota
se-Indonesia.
UntukProvinsi Lampung penghargaan serupa juga diraih oleh Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Utara, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Tanggamus dan Mesuji. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com