MOMENTUM, Bandarlampung--PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan perusahaan ini sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karthutla).
Sekretaris PTPN VII, Okta Kurniawan menjelaskan, pihaknya belum pernah memperoleh informasi atau mendapat surat penetapan sebagai tersangka dari Kepolisian atas permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kerja perusahaan perkebukan khususnya Provinsi Lampung.
“Ada beberapa lahan kita yang terbakar namun segera dikendalikan bekerja sama dengan karyawan, masyarakarat, TNI dan Polri," terang Okta.
Lebih lanjut, Okta menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah kerja PTPN VII, diantaranya kebakaran tanaman karet di Afdeling Blambangan Umpu Unit Tulungbuyut pada tanggal 17 Agustus 2019, dengan STPL Nomor:LP/B- 574/VIII/2019/POLDA LPG/RES WK/SPKT kepada Polres Waykanan. "Hingga saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Waykanan,” papar Okta.
PTPN VII selalu siaga dan menyiapkan sarana dan prasarana karthutla di masing-masing Unit Bisnis yang berada di tiga Provinsi untuk mengantisipasi bahaya kebakaran.
"Kami sangat konsen dan selalu berupaya mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku terutama mengenai permasalahan Karthutla," katanya.
Menurutnya, PTPN VII sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari TNI dan Polri serta masyarakat sekitar yang selalu bersinergi dalam mengantisipasi Karhutla.
Dia menegaskan, pihaknya sangat tegas dalam menerapkan sanksi kepada semua pihak, baik internal maupun ekternal bila ada unsur kesengajaan dalam pembakaran dan akan menindaklanjutinya ke proses hukum.
Selama ini tidak ada satupun kebijakan dari manajemen membakar lahan dalam segala proses produksi yang dijalankan, manajemen mengedepankan kebijakan Zero Burning.(rls)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com