MOMENTUM, Waykrui--Peratin Pekon Gunungkemala Timur Kecamatan Waykrui, Pesisir Barat, Edison Surya memasang spanduk peringatan tentang larangan meliarkan hewan ternak!
Di spanduk yang dilengkapi gambar Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, itu untuk mengingatkan masyarakat agar tertib atau tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di sembarang tempat.
"Pemasangan spanduk ini sebagai upaya pencegahan dini kepada setiap warga pemilik atau pemelihara hewan ternak untuk tertib menggembalakan ternaknya, tentu semua ini demi kebaikan bersama," kata Edison, Jumat (27-9-2019).
Larangan peliaran hewan ternak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 26 Ayat 2 tentang Larangan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas Tanpa Pengembalaan. Serta KUHP Pasal 548 dan 549 tentang Hewan Ternak.
Menurut dia, pemasangan banner itu karena ada laporan dan usulan tertulis dari para pemilik lahan, yang keberatan dengan hewan ternak kambing - sapi dan kerbau yang dibiarkan berkeliaran bebas tanpa pengembalaan.
"Selain adanya undang-undang dan perda, beberapa waktu lalu kita mendapat laporan dan usulan tertulis dari warga, terkait keluhan terhadap keberadaan hewan ternak yang diliarkan," tutur Edison.
Lebih lanjut, menurut peratin --kepala desa-- muda ini, Pemerintah Pekon Gunungkemala Timur akan selalu hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan kondusifitas warga untuk saling menghargai dan menjaga satu dengan lainnya.
"Masyarakat perlu memahami bahwa kita Pemerintah Pekon dan Pak Bupati sama sekali tidak melarang setiap warga untuk memelihara atau beternak, silakan saja. Hanya tolong bila beternak dijaga dan jangan sampai meresahkan apalagi sampai mengganggu ketertiban umum," katanya.
Edison juga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan yang sudah diterbitkan, karena setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya.
"Saya pribadi tidak menginginkan terjadinya suatu gesekan antara satu dengan lainnya, yang ujung-ujungnya akan berurusan dengan hukum. Sebab itu imbauan ini diterbitkan agar semua terhindar dari urusan hukum," tutupnya. (asn).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com