Harianmomentum--Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Waykanan, Alamsyah Ibrahim,
melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian Amrullah Rasyid, menyampaikan E-KTP yang
diterbitkan pada tahun 2011 berlaku seumur hidup. Sehingga tak perlu
diperpanjang lagi mesku masa berlakunya sudah habis.
Menurut Amrullah, hal
ini guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ
perihal Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang berlaku seumur hidup.
"Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa KTP-El yang diterbitkan
pada pada tahun 2011 merupakan KTP yang berlaku seumur hidup," ujar
Amrullah, Kamis (13/7).
Amrullah menambahkan
berdasarkan pasal 101 Huruf c UU No 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa E-KTP yang
sudah diterbitkan sebelum UU tersebut ditetapkan berlaku seumur
hidup. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com