Mantan Anggota DPR RI Asal Lampung Didakwa Terima Suap Rp7 Miliar

Tanggal 14 Jul 2017 - Laporan - 849 Views
Musa Zainuddin. Foto: Net

Harianmomentum--Mantan anggota Komisi V DPR RI asal Lampung Musa Zainuddin didakwa menerima uang Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang diterima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjelaskan, uang tersebut dimaksud agar Musa mau mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

 

Setelah usulan berhasil, perusahaan milik Abdul Khoir dan PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin tersangka Soe Kok Seng alias Aseng bakal menjadi pelaksana proyek.

 

"Patut diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

 

Awalnya, pada September 2015 di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Musa diperkenalkan kepada Abdul Khoir oleh Amran HI Mustari selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Saat itu, Musa menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi V menggantikan Mohamad Toha. Dalam kesempatan itu, Musa juga menyampaikan bahwa dirinya punya dana tambahan Rp 500 miliar yang bisa dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.

 

Beberapa hari kemudian, Abdul Khoir dan Amran sepakat program Musa akan dikerjakan oleh Abdul Khoir dan Aseng yang meliputi proyek pembangunan Jalan Taniwel-Seleman senilai Rp 56 miliar dikerjakan oleh Aseng. Sementara rekonstruksi Jalan Piru-Waisala senilai Rp 52 miliar dikerjakan oleh Abdul Khoir.

 

"Dari proyek tersebut terdakwa menerima komitmen fee dari Abdul Khoir sebesar delapan persen dari nilai proyek, yakni proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp 4,48 miliar dan proyek rekonstrukai Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp 3,52 miliar," ujar Jaksa Wawan.

 

Atas perbuatannya, Musa Zainuddin didakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wah/rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com