Harianmomentum--Mantan
anggota Komisi V DPR RI asal Lampung Musa Zainuddin didakwa menerima uang Rp 7
miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku
Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang diterima dari
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjelaskan, uang tersebut
dimaksud agar Musa mau mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan
infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Setelah usulan berhasil,
perusahaan milik Abdul Khoir dan PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin tersangka
Soe Kok Seng alias Aseng bakal menjadi pelaksana proyek.
"Patut diduga uang
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan
sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).
Awalnya, pada September
2015 di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Musa diperkenalkan kepada Abdul Khoir
oleh Amran HI Mustari selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Saat itu,
Musa menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua kelompok Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi V menggantikan Mohamad Toha. Dalam
kesempatan itu, Musa juga menyampaikan bahwa dirinya punya dana tambahan Rp 500
miliar yang bisa dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.
Beberapa hari kemudian,
Abdul Khoir dan Amran sepakat program Musa akan dikerjakan oleh Abdul Khoir dan
Aseng yang meliputi proyek pembangunan Jalan Taniwel-Seleman senilai Rp 56
miliar dikerjakan oleh Aseng. Sementara rekonstruksi Jalan Piru-Waisala senilai
Rp 52 miliar dikerjakan oleh Abdul Khoir.
"Dari proyek
tersebut terdakwa menerima komitmen fee dari Abdul Khoir sebesar delapan persen
dari nilai proyek, yakni proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp
4,48 miliar dan proyek rekonstrukai Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp
3,52 miliar," ujar Jaksa Wawan.
Atas perbuatannya, Musa
Zainuddin didakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah
dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. (wah/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com