Korupsi Rastra, Mantan Kades Sidomekar Diburu Kejari Lamsel

Tanggal 22 Okt 2019 - Laporan - 1202 Views
DPO kasus korupsi beras sejahtera di Kabupaten Lampung Selatan./ist

MOMENTUM, Kalianda--Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana beras sejahtera (Rastra) tahun 2013, mantan Kepala Desa Sidomekar Agus Widodo (36) diburu petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

"Terpidana Agus Widodo ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) guna menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Kejari Lamsel, Hutamrin, Selasa (22-10-2019).

Penetapan DPO itu bukan tanpa alasan, Kajari mengatakan, sebelumnya telah tiga kali melakukan panggilan, namun terpidana tidak hadir. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan status DPO atas nama Agus Widodo yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Sidomekar.

Menurut dia, Mahkamah Agung telah menetapkan putusan terhadap terpidana Agus Widodo terkait tindak pidana korupsi berupa peyalahgunaan uang dalam penyalauran rastra yang dilakukan pada tahun 2013.

"Kami telah melakukan pemanggilan tiga kali secara paksa dan sah menurut hukum yaitu tanggal 1 Juli 2019 terpidana tidak hadir, kemudian tanggal 18 Juli 2019 terpidana juga tidak hadir l, kemudian ketiga pada tanggal 18 September 2019 juga tidak hadir," terangnya.

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan beberapa instansi, pihak kepolisian, kejaksaan tinggi bahkan kejaksaan agung, untuk mencari dan menangkap Agus Widodo yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp473 juta.

"Kami akan melakukan pencekalan pada terpidana kemudian melakukan pelacakan aset, karena selain pidana terdapat juga ada uang denda yang harus dibayar hingga kami perintahkan pihak intelijen untuk melakukan aset resing untuk pembayaran denda," katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui keberadaan atau mendapatkan informasi mengenai DPO Agus Widodo, silahkan memberitahukan kepada pihak kejaksaan dimanapun berada.

"Bagi masyarakat yang tahu keberadaan terpidana ini, tolong beritahu kami di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ataupun Kejati Lampung serta Kejaksaan Agung dan Kejari mana saja," pungkasnya.(bob)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com