MOMENTUM, Bandarlampung--Longsor yang terjadi di Bukit
Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung, membuat prihatin Gubernur Provinsi
Lampung, Arinal Djunaidi.
Namun dia menyayangkan, ada stetemen sepihak yang terkesan menyalahkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan insiden tersebut.
“Saya kaget saat membaca pemberitaan yang menyatakan bahwa
perizinan tambang di Bandarlampung itu adalah wewenang pemprov, jadi bukan tanggung
jawab pemerintah kota (pemkot),” kata Arinal Djunaidi saat dikonfirmasi harianmomentum.com,
Senin (4-11-2019).
Arinal mengatakan, sejak 2015 lalu pengelolaan terkait
penambangan memang telah dialihkan, dari kabupaten/kota ke provinsi.
Namun, kata Arinal, semestinya pembangunan suatu wilayah
menjadi tanggung jawab banyak pihak, mulai dari pemerintah, swasta hingga
masyarakat setempat.
Karena itu, dia mengingatkan agar seluruh elemen, khususnya
instansi pemerintahan bisa saling bersinergi.
“Sebab pemerintah itu, mulai dari presiden sampai kepala
desa (kades), tidak boleh terkotak-kotak,” ungkapnya.
Kata Arina, walau pun pada mekanismenya instansi pemerintahan punya
pembagian kewenangan atau tugas yang berbeda-beda, namun pada prinsipnya punya
tujuan sama, mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Soal evaluasi, penanganan, penyidikan dan sebagainya tetap
menjadi hak bersama. Jadi jangan ada pernyataan bahwa itu izin dan tanggung jawab
provinsi saja,” ungkapnya.
Sebab, sambung dia, bila ada sesuatu yang tidak benar di
wilayahnya menerintah kabupaten/kota berhak melakukan penanganan, penghentian,
pelaporan, penertiban dan tindakan lainnya yang selaras dengan aturan.
Terkait masalah longsor di wilayah Bandarlampung yang diduga dipicu karena aksi penambangan liar, menurut Arinal, semestinya Pemkot setempat
pun turut berbertanggung jawab.
"Pemerintah kabupaten/kota itu mempunyai hak yang sama dengan pemprov
dalam pengendalian dan penertiban (penambangan liar),” jelasnya.
Atas insiden longsor yang diduga lantaran aksi penambangan
liar tersebut, Arinal pun segera memangil jajarannya yang terkait dengan bidang
penambangan. Hasilnya, penambangan diwilayah longsor itu diketahui ilegal.
“Yang jadi permasalahan adalah dari 2015 provinsi tidak
pernah mengeluarkan izin (pertambangan), silahkan dilihat. Sampai saat ini yang
meneruskan perpanjangan izin (pertambangan di Bandarlampung) baru tiga, ada di Kecamatan
Sukabumi,” bebernya.
Untuk lebih mengetahui secara pasti soal perizinan
penambangan di Bukit Sukamenanti, Kedaton, Arinal akan turun langsung ke
lokasi.
“Dalam waktu dekat saya akan membuktikan, kita akan turun.
Ilegalkah atau penyalahgunaan wewenangkah. Mari kita lakukan bersama, jadi
tidak menyalahkan bahwa izin itu di provinsi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bukit
Sukamenanti atau Bukit Onta yang berada di Kedaton, Bandarlampung longsor pada
Rabu (30-10) siang.
Walikota Bandarlampung Herman HN menyatakan longsornya bukit tersebut, gara-gara perbuatan manusia itu sendiri yang menggerus batu-batu bukit setiap hari alias melakukan penambangan liar.
“Saya sudah perintahkan berhenti, tapi mereka masih
melakukannya (terus),” kata Herman HN kepada wartawan, Jumat (1-11).
Menurut dia, yang
dapat menghentikan penambangan liar itu adalah Pemprov Lampung. Karena, kewenangannya telah beralih, dari kota ke provinsi sejak beberapa tahun lalu.
“Provinsi yang dapat menyetopnya, itu
sudah sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com