Harianmomentum- Kasus
suami membunuh istri dan anaknya di Desa Margomulyo, Kecamatan Tegineneng,
Kabupaten Pesawaran, saat ini ditangani Polres Pesawaran yang berkoordinasi
dengan Polda Lampung.
Kudus (31), tersangka
yang membacok Suwarni (27) dan Berlian Tihang (2) itu, sudah dilimpahkan ke Sat
Reskrim Polres Pesawaran untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Pesawaran, AKBP
M. Syarhan mengatakan, motif pembunuhan ini belum bisa disimpulkan, dikarenakan
masih dalam tahap proses penyidikan awal.
"Dugaan bahwa
tersangka ini mengalami gangguan jiwa memang ada, untuk itu kita masih lakukan
pemeriksaan dan berkordinasi dengan Polda Lampung. Namun yang jelas, untuk saat
ini tersangka masih normal dan stabil. Karena nampak rasa penyesalan atas apa
yang sudah diperbuatnya," terangnya.
Terpisah, Kades
Margomulyo, Marsono menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi ba'da maghrib.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Kudus, dilakukan tepat didepan mertuanya.
Dia juga menjelaskan
bahwa, sebelum bulan puasa lalu, tersangka sudah pernah menyampaikan akan
membunuh istri dan anaknya setelah mendapat bisikan gaib.
"Sebulan lalu
mereka tinggal bersama mertuanya, karena khawatir terjadi apa-apa. Pada saat
itu kondisi Kudus juga makin sering melamun dan menyendiri. Karena sebelum
puasa lalu, memang Kudus sudah menyampaikan akan membunuh istri dan anak. Dia
mengaku mendapat perintah melalui bisikan gaib, kemungkinan si Kudus ini
menuntut ilmu hitam. Namun kejadian ini tetap saja terjadi, bahkan dilakukan
didepan mertuanya sendiri," ungkapnya. (doy)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com