Fajrun Ditahan di Rutan Wayhui

Tanggal 25 Nov 2019 - Laporan - 746 Views
Fajrun Najah Ahmad alias Fajar, tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp2,75 miliar saat pelimpahan tahap dua di Kejari Bandarlampung. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung melimpahkan berkas tersangka Fajrun Najah Ahmad alias Fajar beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penahanan Fajar dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Wayhui, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rosef tidak lama lagi Fajar akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. 

“Kami sudah melimpahkan tahap dua (Tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bandarlampung,” kata Kompol Rosef kepada wartawan, Minggu (24-11-2019).

Rosef mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti di kejari menyatakan berkas perkara Fajar sudah lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga dilakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Bandarlampung Yusna Adia membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara Fajrun Najah Ahmad. 

“Ya, kita sudah terima tahap dua perkara atasnama Fajrun pada Kamis (21-11-2019),” kata Yusna, kemarin.

Yusna mengatakan saat ini Fajar ditahan di rutan Wayhui selama 20 hari ke depan. “Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan. Secepatnya dirampungkan, agar segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk sidang,” jelas Yusna.

Disinggung apakah tersangka Fajrun ada mengajukan penangguhan penahanan, Yusna mengaku tidak. “Nggak ada dia (tersangka) mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung atas kasus penipuan sebesar Rp2,75 miliar, berdasarkan laporan dari korban Namuri Yasir. 

Setelah diperiksa sebagai tersangka pada 23 September 2019, Sekretaris DPD Partai Demokrat itu, langsung ditahan. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com