MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.653.000.
Nilai itu meningkat sekitar 8,51 persen dibanding tahun ini yang tercatat hanya sebesar Rp2.445.000.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Bandarlampung Herman HN, usai meninjau proses pembangunan bedah rumah, di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (29-10-2019).
"UMK Rp2,653.000an kita usulkan ke gubernur, tahun sebelumnya hanya Rp2.445.000 sekarang naik 8,51 persen," ujar Herman.
Menurutnya, usulan kenaikan itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). "Dasar kenaikan kita karena nasional naik jadi daerah harus naik," kata dia.
Herman menerangkan, setiap tahun UMK Bandarlampung selalu naik bertahap menyesuaikan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menyejahterakan buruh.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Bandarlampung Deni Suryawan mengatakan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen belum sepadan dengan KHL buruh.
"Nilai UMK dengan kebutuhan hidup buruh saat ini belum setimpal, masih jauh dari kata layak," kata Deni.
Namun dari segi kenaikan UMP sudah terbilang mencukupi sebab hal itu juga mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. "Ya kalau untuk UMP saya rasa sudah cukup kan itu diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan itu sudah disepakati oleh semua pihak," lanjutnya.
Pihaknya berharap, bahwa dengan adanya surat edaran soal kenaikan UMP itu dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Dan ketika UMP telah naik, maka secara otomatis Kabupaten dan Kota dapat mengikuti.
"Ya harapan kita bagaimana ketika itu diterbitkan perusahaan dapat menjalankan aturan itu sendiri,” jelasnya. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com